PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 7
Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
