PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 6
Ketentuan Pasal 30 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1471) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
