PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 5
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan
Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 847) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
