Pasal 48
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang melanggar ketentuan: a. tidak memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. tidak mengembangbiakkan Indukan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); c. tidak menggemukkan Bakalan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); d. tidak merealisasikan Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); e. tidak menyampaikan laporan realisasi Pemasukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); f. tidak menyampaikan laporan stok Bakalan yang ada di kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan/atau g. memindahtangankan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3
(tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
