Pasal 61
(1) Dalam hal izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan habis masa berlakunya, dapat dilakukan pendaftaran ulang.
(2) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa izin tetap berakhir. (3) Apabila permohonan pendaftaran ulang izin tetap telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran ulang ditolak. (4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Izin Tetap yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
