Pasal 47
(1) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan audit terhadap pemenuhan kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi dan pengembangbiakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN tim audit. (3) Pedoman pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah
penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sebagai berikut:
