PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 40
(1) Izin pemasukan BPAH sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) berlaku 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Izin pemasukan BPAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang: a. berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional; atau b. berakhir masa berlakunya 2 (dua) bulan sebelum kurun waktu bencana nasional dan terkendala dalam proses realisasinya karena terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di negara lain, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
