PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 37
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi, atau Kelompok Peternakan yang telah memperoleh rekomendasi wajib merealisasikan pemasukan sesuai dengan masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam rekomendasi. (2) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
- Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
