PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 34A
Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, masa berlaku dalam format model-8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
