Pasal 26
(1) Nomor pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan pendaftaran ulang PSAT sesuai dengan jenis pendaftarannya. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran ulang PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nomor pendaftaran. (3) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Nomor pendaftaran PSAT sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang: a. berakhir masa berlakunya; atau b. telah dimohonkan Pendaftaran ulang dan masih dalam tahap penilaian dan/atau pengambilan contoh, pada kurun waktu
bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
