Pasal 28
(1) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jika memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan RP-I oleh Direktur Jenderal. (3) RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. nomor Rekomendasi; b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. Negara Asal; e. jenis dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan beserta kode HS; f. tempat pemasukan; g. masa berlaku Rekomendasi; dan h. tujuan penggunaan. (4) Masa berlaku RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkan. (5) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. (6) RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha melalui Kepala PPVTPP. (7) Kepala PPVTPP setelah menerima RP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) hari kerja harus menyampaikan RP-I kepada Pelaku Usaha melalui INDONESIA National Single Window (INSW).
