Pasal 21A
(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, NPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) yang: a. masih dalam tahap pengujian; b. masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi atau kajian teknis; atau c. berakhir masa berlakunya, pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. (2) Untuk NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan perpanjangan NPP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagai bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
