PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 18A
(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, masa berlaku dalam format model-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi komoditas unggas.
- Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
