Pasal 16A
(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, kajian lapang/verifikasi (onsite review) untuk persetujuan Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan secara daring atau video conference.
(2) Kajian lapang/verifikasi (onsite review) secara daring atau video conference sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk: a. Negara Asal, Unit Usaha dan Transloader yang telah disetujui oleh INDONESIA; atau b. Negara Asal, Unit Usaha dan Transloader pernah disetujui oleh INDONESIA dan temuan ketidaksesuaian persyaratan kesehatan hewan dengan kategori minor. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sebagai berikut:
