PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 11A
(1) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional, Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan atas: a. negara/pelabuhan asal pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d; dan/atau b. pelabuhan tujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh PRESIDEN.
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
