PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan penerapan Nomor Pendaftaran Pakan dilakukan oleh Pengawas Mutu Pakan. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
