PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Terhadap Lembaga Penguji yang terbukti tidak bertanggungjawab atas hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan teguran tertulis dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
