PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN MUTU BENIH DAN/ATAU BIBIT HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) Penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan penerapan ISO 9001:2008. (2) Persyaratan mutu benih dan/atau bibit harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI), seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
