PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN MUTU BENIH DAN/ATAU BIBIT HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) Untuk memperoleh sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui proses produksi sesuai sistem manajemen mutu. (2) Dalam menerapkan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan pedoman pembenihan dan/atau pembibitan yang baik.
