PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN MUTU BENIH DAN/ATAU BIBIT HASIL PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) Benih dan/atau bibit hasil produksi dalam negeri yang beredar di dalam negeri wajib memiliki sertifikat layak benih dan/atau bibit.
(2) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu. (3) Sertifikat layak benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
