PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Hasil Produksi Dalam Negeri;
- Persyaratan Mutu Benih dan/atau Bibit Yang Dapat Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
- Persyaratan Mutu SDG Hewan Yang Dapat Dikeluarkan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA.
