Pasal 7
BAB 2 — POLA DAN BENTUK FASILITASI
(1) Bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan. (2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subsistem hulu; b. subsistem kegiatan budi daya; c. subsistem hilir; d. subsistem penunjang; e. fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat sekitar; dan/atau f. bentuk kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan usaha produktif Perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi Kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. (4) Nilai optimum produksi Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi netto rata rata kebun dalam 1 (satu) tahun yang ditetapkan secara berkala oleh Direktur Jenderal.
