Pasal 8
BAB 2 — POLA DAN BENTUK FASILITASI
(1) Kegiatan subsistem hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berupa: a. fasilitasi pengurusan dan penerbitan legalitas dan status lahan; b. fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani/Koperasi Kemitraan/Koperasi Kebun Masyarakat Sekitar; c. penyediaan konsultan teknis dan/atau teknologi pemetaan lahan/ Kebun, tata batas kebun; dan/atau d. penyediaan uji tanah dan/atau daun untuk penentuan pupuk yang tepat. (2) Kegiatan subsistem kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf b berupa: a. penyediaan benih bersertifikat dan berlabel; b. penanaman; c. pemeliharaan; d. penyediaan pupuk; e. penyediaan pestisida; f. pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; g. penyediaan tenaga kerja; dan/atau h. pembangunan/pemeliharaan sarana di dalam Kebun. (3) Kegiatan subsistem hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa: a. penyediaan sarana dan prasarana di luar Kebun; b. penyediaan sarana alat dan tenaga kerja (brigade) pemantau kebakaran lahan; dan/atau
c. pemanenan, pengolahan, pemanfaatan limbah hasil perkebunan. (4) Subsistem penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berupa; a. kegiatan pembangunan pendukung kelengkapan prasarana; dan/atau b. kegiatan pengangkutan. (5) Fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa: a. penyediaan benih bersertifikat; b. Penebangan tanaman tua, pencacahan tanaman tua; c. pembuatan titik tanam /pemancangan, dan penanaman; d. penyediaan pupuk; e. penyediaan pestisida; f. penyediaan tenaga kerja; g. penyediaan mesin pertanian; dan/atau h. pembangunan/pemeliharaan sarana di dalam Kebun. (6) Bentuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa: a. asistensi pembangunan Kebun dan/atau pemeliharaan Kebun; b. penyediaan hewan ternak/bibit ternak dan/atau sarana ternak dalam rangka integrasi dengan tanaman kelapa sawit; c. penyediaan hewan air dan sarana perikanan dalam rangka usaha pengembangan budi daya ikan; d. sarana fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial diluar tanggung jawab Pemerintah; e. fasilitasi pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis; f. fasilitasi sertifikasi perkebunan berkelanjutan dan sertifikasi lainnya; dan/atau
g. penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka pemanfaatan produk samping tanaman kelapa sawit seperti biomassa, limbah cair, bungkil sawit dan cangkang sawit.
