PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 6
BAB 2 — POLA DAN BENTUK FASILITASI
(1) Bentuk pendanaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dapat berupa hibah perusahan. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada masyarakat dan tidak dapat dikategorikan sebagai hutang yang dibebankan kepada penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai: a. biaya pelaksanaan kemitraan; dan b. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan.
