PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 5
BAB 2 — POLA DAN BENTUK FASILITASI
(1) Pola bagi hasil dilaksanakan melalui skema pinjaman sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun. (2) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
