PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 4
BAB 2 — POLA DAN BENTUK FASILITASI
(1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. bagi hasil berdasarkan pendapatan; dan b. bagi hasil berdasarkan keuntungan. (2) Perhitungan besaran bagi hasil berdasarkan pendapatan atau keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan para pihak dalam perjanjian kerja sama. (3) Perhitungan besaran bagi hasil berdasarkan pendapatan atau keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. harga jual produk; b. biaya produksi; dan c. kebutuhan hidup rumah tangga pekebun.
