PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 3
BAB 2 — POLA DAN BENTUK FASILITASI
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. pola kredit program; dan b. pola kredit komersial. (2) Pola kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi sektor pertanian dan/ atau kelembagaan pekebun dalam bentuk: a. dana bergulir; b. penguatan modal; dan/atau c. subsidi bunga. (3) Pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi pelaku usaha perkebunan yang diberikan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya. (4) Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
