PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 2
BAB 2 — POLA DAN BENTUK FASILITASI
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui:
a. pola kredit; b. pola bagi hasil; c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau d. bentuk kemitraan lainnya.
