PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 42
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
Format-1 dan Format-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Format-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Format-4 dan Format-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Format-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
