PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 41
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Penyerahan Kebun kepada penerima dilaksanakan setelah dinyatakan sesuai pada saat penilaian fisik Kebun. (2) Penyerahan dilakukan oleh pihak Perusahaan Perkebunan kepada Masyarakat sesuai dengan daftar Calon Pekebun dan Calon Lahan kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun untuk Masyarakat yang disaksikan oleh pemerintah daerah. (3) Berita acara penyerahan Kebun sesuai format-6.
