PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 40
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, wajib melaksanakan perbaikan fisik Kebun sebagaimana hasil evaluasi dan rekomendasi dari Tim Penilai Fisik Kebun. (2) Dalam hal Perusahaan Perkebunan tidak melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi dari Tim Penilai Fisik, Perusahaan Perkebunan dinyatakan tidak melakukan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
