PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 39
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
Perusahaan Perkebunan berkewajiban melakukan penilaian fisik Kebun Masyarakat secara mandiri sebelum mengajukan permohonan untuk diadakan penilaian fisik Kebun Masyarakat kepada pemberi perizinan berusaha.
