PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 38
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Pada tanaman kelapa sawit, komponen dan bobot penilaian dan format penilaian, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk jenis tanaman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
