Pasal 37
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Indikator dalam kegiatan penilaian fisik Kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), berupa: a. indikator produksi; b. indikator efektivitas dan efisiensi; dan c. indikator adanya potensi ancaman. (2) Indikator produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan indikator yang digunakan dalam menentukan potensi produksi dan/atau rendemen yang baik. (3) Indikator efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan indikator yang digunakan untuk menilai proses produksi agar dapat berjalan secara lancar dan mudah. (4) Indikator adanya potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan indikator yang digunakan untuk menilai hal-hal yang mempengaruhi pertumbuhan tanaman.
