PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 36
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Metode penilaian fisik Kebun menggunakan teknik sampling dengan sampel paling kurang 25% (dua puluh lima per seratus) dari total luas hamparan Kebun Masyarakat yang sedang difasilitasi pembangunannya disesuaikan dengan tahun tanam. (2) Penentuan kelulusan penilaian fisik Kebun terhadap hasil penilaian, paling tinggi 5% (lima per seratus) ketidaklulusan dari total sampel yang dilakukan penilaian yang disesuaikan dengan tahun tanam.
(3) Penilaian fisik Kebun mengacu pada jenis tanaman, tempat tumbuh dan indikator penilaian fisik.
