Pasal 35
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Pelaksanaan penilaian kelayakan fisik Kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan oleh pemberi perizinan berusaha. (2) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk Tim Penilai Fisik Kebun. (3) Tim Penilai Fisik Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. perwakilan Direktur Jenderal yang membidangi urusan Perkebunan; b. perwakilan Pemerintah Provinsi yang membidangi urusan Perkebunan; c. perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang membidangi urusan Perkebunan; d. perwakilan mitra usaha/perusahaan; dan e. perwakilan petani peserta/Koperasi. (4) Tim Penilai Fisik Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melibatkan pihak perbankan apabila pola fasilitasi menggunakan kredit.
