PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 34
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Pelaksanaan penilaian fisik Kebun dilakukan sebelum penyerahan Kebun. (2) Perusahaan Perkebunan wajib melakukan pemeliharaan Kebun. (3) Kegiatan pemeliharaan Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. konsolidasi tanaman atau penyulaman; b. penyisipan tanaman; c. penunasan; d. kastrasi atau pemangkasan;
e. pemupukan; f. pengendalian hama terpadu; dan g. pengelolaan tanah dan air. (4) Tata cara pelaksanaan pemeliharaan Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyesuaikan jenis tanaman.
