PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 33
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Perusahaan Perkebunan wajib memenuhi kelayakan fisik Kebun sebelum Kebun diserahkan kepada Masyarakat sebagai dasar penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar. (2) Penyerahan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian kerjasama antara kelembagaan Pekebun dengan Perusahaan Perkebunan. (3) Penyerahan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui pemberi izin. (4) Penentuan kelayakan fisik Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian fisik Kebun.
