PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 32
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, berupa kegiatan penyiapan lahan pembenihan, pengangkutan benih ke lapangan, dan pelaksanaan penanaman.
(2) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d, berupa kegiatan pemupukan, penyulaman, pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, pengelolaan lahan dan air dan kastrasi. (3) Kegiatan panen pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e, berupa pengambilan tandan buah segar yang sesuai dengan standar.
