PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 31
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Kegiatan persiapan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, paling kurang terdiri atas: a. pembukaan lahan tanpa bakar; b. penyediaan infrastruktur Kebun; dan c. persiapan penanaman. (2) Pembukaan lahan tanpa bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan cara manual, mekanis atau kimiawi. (3) Penyediaan infrastruktur Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. jalan produksi; b. saluran irigasi/pengairan; atau c. infrastruktur lain dengan memperhatikan kebutuhan dan biofisik lahan. (4) Persiapan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa kegiatan pengukuran lahan, penentuan jarak tanam, pemancangan dan pembuatan lubang tanam.
