PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 30
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Kegiatan pembenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, paling kurang terdiri dari persiapan pembenihan, pembenihan awal dan pembenihan utama. (2) Kegiatan pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan benih unggul bersertifikat dan berlabel.
