PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 29
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dilakukan hingga kegiatan pembangunan fisik Kebun. (2) Pelaksanaan pembangunan fisik Kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan: a. pembenihan; b. persiapan lahan;
c. penanaman; d. pemeliharaan; dan e. panen pertama.
