PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 28
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Sebelum melakukan tahapan pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar diperlukan perjanjian kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai cukup dan ditandatangani Perusahaan Perkebunan dan Calon Pekebun. (3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh dinas yang membidangi perkebunan. (4) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. hak dan kewajiban para pihak; b. jangka waktu perjanjian; c. tindak lanjut rekomendasi tim penilai fisik kebun; d. sanksi; e. penyelesaian sengketa; dan f. penutup.
