PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sesuai format-4. (2) Keputusan gubernur atau Direktur Jenderal tentang pengukuhan penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, sesuai format-5.
