Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Dalam hal lokasi Kebun Perusahaan berada dalam lintas Kabupaten/ Kota atau lintas provinsi, Calon Pekebun dan Calon Lahan ditentukan berdasarkan perimbangan luasan Perizinan Berusaha untuk budidaya pada masing- masing tingkat administrasi wilayah. (2) Gubernur mengukuhkan daftar Calon Pekebun dan Calon Lahan bagi kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui keputusan gubernur yang didasarkan pada keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (3) Direktur Jenderal mengukuhkan daftar Calon Pekebun dan Calon Lahan bagi kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun oleh perusahaan yang berada pada lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Direktur Jenderal yang didasarkan pada keputusan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (4) Dalam hal Calon Pekebun dan/atau Calon Lahan tidak tersedia dalam salah satu wilayah kabupaten/kota sebagaimana kondisi yang dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat menyampaikan kepada gubernur atau Direktur Jenderal sesuai kewenangannya. (5) Gubernur dan/atau Direktur Jenderal sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat MENETAPKAN dan mengukuhkan daftar Calon Pekebun dan Calon Lahan berdasarkan pertimbangan pemerataan dan keadilan akses atas lahan melalui keputusan.
