Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Hasil identifikasi, inventarisasi dan analisis prioritas Calon Pekebun dan Calon Lahan yang dilakukan oleh kepala desa/lurah, diserahkan dan dilaporkan kepada camat. (2) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan seluruh data prioritas Calon Pekebun di desa kepada bupati/wali kota. (3) Bupati/wali kota sesuai kewenangannya MENETAPKAN Calon Pekebun penerima kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun baru oleh Perusahaan Perkebunan termasuk Calon Lahan melalui keputusan bupati/wali kota. (4) Bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam MENETAPKAN Calon Pekebun dan Calon Lahan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas yang membidangi Perkebunan. (5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Perusahaan Perkebunan memperoleh HGU.
