Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Kondisi tertentu untuk orang perorangan dalam penentuan skala prioritas Calon Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), terdiri atas: a. kemampuan ekonomi Calon Pekebun; b. dampak yang diperoleh oleh Calon Pekebun dari kegiatan usaha Perkebunan; c. kemampuan Calon Pekebun dalam mencari alternatif penghidupan lain; dan d. komitmen Calon Pekebun untuk mengelola kebun dan tidak mengalihkan aset yang telah diberikan melalui kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun.
(2) Tata cara penilaian skala prioritas Calon Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan metode skor sesuai format-3. (3) Dalam hal Calon Pekebun memiliki skor individu yang sama dalam satu kategori prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan terdapat keterbatasan ketersediaan lahan, maka penentuan prioritas Calon Pekebun dilakukan melalui musyawarah desa yang dinyatakan dalam kesepakatan musyawarah desa. Atau (4) Dalam hal musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh kesepakatan, maka kepala desa berhak MEMUTUSKAN prioritas Calon Pekebun berdasarkan pertimbangan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
