PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Penetapan Calon Pekebun dan Calon Lahan, dilakukan berdasarkan skala prioritas penerima dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan untuk kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar. (2) Dalam hal ketersediaan Calon Lahan yang berasal dari tanah negara yang belum dibebani hak, skala prioritas Calon Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan: a. prioritas pertama diberikan kepada orang perorangan dengan kondisi tertentu dan bersedia atau telah bergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. prioritas kedua diberikan kepada orang perorangan dengan kondisi tertentu, namun belum bergabung dalam kelembagaan Pekebun.
