PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 22
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Pemenuhan administrasi dalam kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar, mengikuti ketentuan batasan perolehan luas lahan untuk masing- masing penerima dan status hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pertanahan dan tata ruang.
(2) Pemenuhan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa legalitas kependudukan, yang terdiri dari: a. Kartu Tanda Penduduk; dan b. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
