PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 21
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Kelembagaan Pekebun dibentuk melalui kegiatan pelatihan dan penyuluhan dengan pendekatan kelompok dengan mempertimbangkan kesamaan dalam tradisi dan/atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, kesamaan komoditas, status ekonomi dan sosial, budaya/kultur, adat istiadat, bahasa serta ekologi. (2) Tata cara penyelenggaraan pembentukan dan penguatan kelembagaan Pekebun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pembinaan kelembagaan petani.
